Total Tayangan Halaman

Jumat, 24 Agustus 2018

Anggaran Dasar PWRI



ANGGARAN DASAR PERSATUAN WREDATAMA REPUBLIK INDONESIA (PWRI)


BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Organisasi ini bernama Persatuan Wredatama Republik Indonesia disingkat PWRI. 

Pasal 2
Organisasi ini didirikan pada tanggal 24 Juli 1962 di Yogyakarta untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.

Pasal 3
Organisasi ini berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

BAB II
ASAS DAN SIFAT

Pasal 4
PWRI berasaskan Pancasila.

Pasal 5
 PWRI adalah organisasi kemasyarakatan pensiunan sipil yang bersifat nasional, menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan, hak asasi manusia, mandiri, demokratis dan nirlaba bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup anggota wredatama dan keluarganya.

BAB III
VISI DAN MISI

Pasal 6
Visi PWRI adalah terwujudnya organisasi skala nasional yang kuat dan mandiri sebagai wadah bagi seluruh wredatama, serta meningkatnya kesejahteraan anggota dan keluarganya.


Pasal 7
Misi PWRI adalah:
a. Mempererat kesatuan, persatuan dan solidaritas wredatama agar memiliki moral yang kuat sebagai perekat alat pemersatu bangsa.
b. Meningkatkan kemandirian dan kualitas hidup wredatama serta mendayagunakan pengalaman dan pengetahuannya.
c. Mengusahakan kesejahteraan yang layak bagi kehidupan wredatama oleh Pemerintah, sebagai penghargaan atas pengabdiannya kepada Negara dan bangsa.
d. Meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta kearifan menjadi panutan masyarakat.
e. Mendukung pembangunan bangsa dan Negara.

BAB IV
DOKTRIN DAN KODE ETIK PWRI

Pasal 8
(1) Dalam rangka mencapai arah tujuan dan sebagai pedoman perjuagan organisasi bagi seluruh anggota, PWRI memiliki Doktrin PWRI yaitu “Tata Tenteram Karta Raharja”, yang bermakna :
a. Tata : Negara teratur baik,
b. Tenteram : Keadaan aman tanpa gangguan,
c. Karta : Tiap penduduk dapat kesempatan bekerja dan mendapat cukup nafkah,
d. Raharja : Penduduk berada dalam kebahagiaan kesejahteraan
(2) Dalam menjalankan kegiatan mencapai tujuan dan perjuangan organisasi serta sebagai pedoman sikap perilaku bagi seluruh anggota, PWRI memiliki Kode Etik PWRI yaitu “Pancaubaya PWRI” :
Kami, Warga Persatuan Wredatama Republik Indonesia :
a. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
b. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945,
c. Berbudi luhur, bijaksana, lapang dada, setia kawan, mengutamakan hidup sederhana dan mandiri,
d. Bersikap terbuka, bergotong royong, meningkatkan kesejahteraan sesama wredatama, dan bekerjasama dengan pihak lain atas dasar persamaan derajat.
e. Meningkatkan kualitas hidup, serta mengamalkan pengetahuan dan pengalaman bagi pembangunan Negara dan bangsa.

BAB V
ATRIBUT PWRI

Pasal 9
Atribut PWRI berupa Lambang, Pataka, Bendera, Lencana, Pakaian Seragam
.
Pasal 10
(1) Bentuk Lambang merupakan segi lima, dengan kata-kata “Tata Tenteram Karta Raharja”
(2) Lambang PWRI diterima dalam Kongres PWRI Tahun 1971 dan dikukuhkan pada Kongres PWRI Tahun 1975

Pasal 11
(1) Pataka adalah bendera berisi semboyan dan atau lambang sebagai tanda kedaulatan atau hak hukum dari PWRI, memakai warrna dan lambang yang mempunyai arti tujuan organisasi.
(2) Pataka PWRI dimaksudkan sebagai tanda kebesaran organisasi, digunakan pada Upacara Besar seperti Hari Ulang Tahun dan atau menyertai Acara kegiatan formal organisasi.

Pasal 12
(1) Bendera PWRI sebagai tanda kedaulatan terbuat dari sehelai kain berukuran tertentu memakai lambang PWRI yang mempunyai arti sesuai dengan pembuatan bendera tersebut.
(2) Bendera PWRI dimaksudkan sebagai tanda Persatuan Wredatama Republik Indonesia dan digunakan menyertai kegiatan Hari Ulang Tahun, Musyawarah, Acara Pengukuhan Pengurus dan atau menyertai Acara kegiatan formal organisasi.

Pasal 13
(1) Lencana PWRI adalah suatu tanda dari logam, yang dipasang di dada sebelah kiri sebagai tanda pemakainya adalah anggota yang terhimpun dalam PWRI.
(2) Lencana PWRI terdiri atas 2 komponen yang merupakan unsur tak terpisahkan, yaitu Lambang PWRI dan identitas dalam bentuk tulisan PWRI.

Pasal 14
Pakaian Seragam batik PWRI disahkan dengan Keputusan Musyawarah Nasional PWRI.

BAB VI
MARS PWRI DAN HYMNE PWRI

Pasal 15
(1) Mars PWRI ditetapkan dengan aklamasi dan disahkan dalam Ketetapan Kongres PWRI Tahun 1975.
(2) Hymne PWRI ditetapkan dengan Keputusan Pengurus Besar PWRI dan disahkan dalam Ketetapan Musyawarah Nasional PWRI Tahun 1995.
(3) Mars PWRI dan Hymne PWRI disahkan Ketetapan Musyawarah Nasional PWRI.

BAB VII
PIAGAM PENGHARGAAN DAN
TANDA KEHORMATAN WREDATAMA NUGRAHA

Pasal 16
(1) Piagam Penghargaan dan Tanda Kehormatan Wredatama Nugraha dianugerahkan kepada Pembina, Pengurus dan Anggota PWRI serta Tokoh Masyarakat yang berjasa luar biasa bagi kemajuan perkembangan organisasi.
(2) Penghargaan dan Tanda Kehormatan Wredatama Nugraha terdiri :
a. Piagam Penghargaan dan Tanda Kehormatan Wredatama Nugraha Utama.
b. Piagam Penghargaan dan Tanda Kehormatan Wredatama Nugraha Madya
c. Piagam Penghargaan dan Tanda Kehormartan Wredatama Nugraha Pratama
(3)Tata cara Penganugerahan Piagam Penghargaan dan Tanda Kehormatan Wredatama Nugraha diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(4) Penghargaan selain Piagam Penghargaan dan Tanda Kehormatan Wredatama Nugraha diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
K E A N G G O T A A N

Pasal 17
Keanggotaan PWRI terdiri atas:
a. Anggota;
b. Anggota luar biasa;
c. Anggota kehormatan.

Pasal 18
(1) Anggota PWRI meliputi:
a. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara Pusat dan Daerah;
b. Pensiunan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
c. Pensiunan Pejabat Negara;
d. Mantan Kepala dan Perangkat Desa
(2) Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara, karyawan BUMN dan BUMD, Pejabat Negara, mantan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang meninggal dunia pada masa tugasnya atau sesudah pensiun, janda atau dudanya dapat menjadi anggota PWRI.

Pasal 19
(1) Isteri atau suami anggota sebagaimana tersebut pada pasal 18 ayat (1) dengan sendirinya menjadi anggota.
(2) Anggota Luar Biasa adalah mereka yang tidak termasuk dalam pasal 18 dan ayat (1) diatas, yang bersimpati kepada PWRI yang ditetapkan oleh Pengurus PWRI.
(3) Anggota Kehormatan adalah mereka yang ditetapkan oleh pengurus PWRI karena jasanya kepada PWRI.

Pasal 20
Keanggotaan berakhir karena :
a. Meninggal dunia.
b. Atas permintaan sendiri.
c. Diberhentikan.

Pasal 21
(1) Setiap anggota mempunyai:
a. Hak Bicara.
b. Hak Suara.
c. Hak Memilih.
d. Hak Dipilih.
e. Hak Membela Diri.
f. Hak Memperoleh Bantuan Hukum.
g. Hak Menghadiri Rapat.
h. Hak Mengajukan Usul.
(2) Anggota Luar Biasa mempunyai hak yang sama dengan anggota sebagaimana tersebut pada ayat (1), kecuali yang tersebut pada huruf b (hak suara), huruf c (hak memilih), dan huruf d (hak dipilih).

Pasal 22
(1) Setiap anggota berkewajiban:
a. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan dan keputusan organisasi.
b. Membela dan menjunjung tinggi nama, kehormatan, serta disiplin organisasi.
c. Melaksanakan program organisasi secara aktif.
d. Menjaga martabat PWRI, sesuai dengan Doktrin dan Kode Etik PWRI.
e. Membayar uang pangkal dan iuran bulanan.
f. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh organisasi dengan sebaik-baiknya.
g. Senantiasa berupaya mempererat tali persaudaraan dan menjaga persatuan dan kesatuan di lingkungan PWRI.
h. Berusaha agar selalu memenuhi undangan rapat.
(2) Anggota luar biasa mempunyai kewajiban yang sama dengan anggota, kecuali ayat (1) huruf e.
(3) Anggota Kehormatan karena kedudukannya, menjaga serta membela kepentingan dan nama baik organisasi, kecuali ayat (1) huruf e.


BAB IX
O R G A N I S A S I

Pasal 23
(1) Organisasi PWRI terdiri dari :
a. Organisasi tingkat Nasional disebut PWRI, meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia.
b. Organisasi tingkat Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian serta BUMN, disebut PWRI Organisasi Pensiunan Instansi Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian serta BUMN.
c. Organisasi tingkat Provinsi, disebut PWRI Provinsi, meliputi satu wilayah provinsi.
d. Organisasi tingkat Kabupaten atau Kota, disebut PWRI Kabupaten/Kota, meliputi satu wilayah kabupaten atau kota.
e. Organisasi tingkat Kecamatan, disebut PWRI Kecamatan, meliputi satu wilayah kecamatan atau lebih.
f. Organisasi tingkat Desa dan Kelurahan, disebut PWRI Desa/Kelurahan sebagai Pelaksana Tugas PWRI Kecamatan.
(2) Organisasi Tingkat Provinsi dan Tingkat Kabupaten/Kota dibentuk Organisasi Pensiunan Instansi Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Instansi di daerah.
(3) Apabila dipandang perlu ditingkat pengurus Provinsi dibentuk Koordinator Wilayah
(4) Apabila dipandang perlu, dalam satu wilayah Kecamatan dapat dibentuk lebih dari satu PWRI Kecamatan.

Pasal 24
(1) Perangkat kelembagaan organisasi PWRI terdiri atas:
a. Pembina.
b. Dewan Penasehat atau Penasehat.
c. Pengurus.
(2) Untuk memberdayakan kelengkapan organisasi, PWRI dapat membentuk badan usaha antara lain dengan badan hukum Koperasi, badan sosial, lembaga pendidikan, lembaga advokasi dan bantuan hukum.

BAB X
PEMBINA DAN PENASEHAT

Pasal 25
(1) Pembina Utama PWRI adalah Presiden.Wakil Pembina Utama PWRI adalah Wakil Presiden
(2) Pembina PWRI adalah :Menteri Koordinator dan Menteri yang membidangi tugas Kesejahteraan Rakyat, Pemerintahan Dalam Negeri, Sosial dan Aparatur Negara.

Pasal 26
(1) Pembina PWRI Organisasi Pensiunan Instansi Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian serta BUMN adalah Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan atau Tokoh yang diangkat dalam musyawarah Organisasi Pensiunan Instansi Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian serta BUMN.
(2) Pembina PWRI Provinsi adalah Gubernur. Wakil Pembina PWRI Provinsi adalah Wakil Gubernur.
(3) Pembina PWRI Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota. Wakil Pembina PWRI Kabupaten/Kota adalah Wakil Bupati/Wakil Walikota.
(4) Pembina PWRI Kecamatan adalah Camat.

Pasal 27
(1) Dewan Penasehat atau Penasehat dibentuk di tingkat Pengurus Besar, Pengurus Organisasi Pensiunan Instansi Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian serta BUMN, Pengurus Provinsi dan Pengurus Kabupaten/Kota.
(2) Dewan Penasehat atau Penasehat adalah pejabat pemerintah, tokoh wredatama dan tokoh masyarakat lainnya.
(3) Dewan Penasehat atau Penasehat sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) bertugas memberikan nasehat dan saran kepada pengurus, baik diminta maupun tidak.
BAB XI
P E N G U R U S

Pasal 28
(1) Pengurus organisasi PWRI terdiri dari :
a. Pengurus Besar PWRI, merupakan pimpinan organisasi tingkat Nasional.
b. Pengurus PWRI Organisasi Pensiunan Instansi Kementerian dan Lembaga Pemerintah non Kementerian serta BUMN, merupakan pimpinan organisasi Pensiunan Instansi Kementerian dan Lembaga Pemerintah non Kementerian serta BUMN.
c. Pengurus PWRI Provinsi, merupakan pimpinan organisasi tingkat Provinsi.
d. Pengurus PWRI Kabupaten/Kota, merupakan pimpinan organisasi tingkat Kabupaten atau Kota.
e. Pengurus PWRI Kecamatan, merupakan pimpinan organisasi tingkat Kecamatan.
f. Pengurus PWRI Desa/Kelurahan, merupakan pimpinan organisasi tingkat Desa atau Kelurahan sebagai Pelaksana Tugas PWRI Kecamatan.
(2) Pengurus PWRI Organisasi Pensiunan Instansi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Instansi di daerah, merupakan pimpinan organisasi pensiunan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau instansi di daerah.
(3) Masa bakti pengurus organisasi PWRI di semua tingkatan seperti tersebut ayat (1) ditetapkan 5 (lima) tahun, dan setelah itu dapat dipilih kembali.
(4) Masa bakti pengurus PWRI Organisasi Pensiunan Instansi Kementerian dan Lembaga Pemerintah non Kementerian serta BUMN ditetapkan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi pensiunan instansi yang bersangkutan, selanjutnya dapat disesuaikan dengan masa bakti pengurus sebagaimana tersebut pada ayat (3) di atas.


BAB XII
KERUKUNAN WANITA WREDATAMA

Pasal 29
(1) Di lingkungan organisasi PWRI dibentuk Kerukunan Wanita Wredatama PWRI, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari PWRI dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan peran perempuan dalam pembangunan nasional.
(2) Kerukunan Wanita Wredatama PWRI sebagaimana tersebut dalam ayat (1) dapat bekerjasama dengan organisasi kemasyarakatan wanita lainnya yang seasas.
(3) Dalam setiap tingkat kepengurusan PWRI dibentuk yang membidangi Kerukunan Wanita Wredatama PWRI untuk kegiatan kewanitaan dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan peran perempuan dalam pembangunan nasional.

BAB XIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 30
(1) Musyawarah organisasi PWRI terdiri atas:
a. Musyawarah Nasional PWRI;
b. Musyawarah Nasional Luar Biasa PWRI;
c. Musyawarah Organisasi Pensiunan Instansi Kementerian dan Lembaga Pemerintah  Non Kementerian serta BUMN;
d. Musyawarah Luar Biasa Organisasi Pensiunan Instansi Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian serta BUMN;
e. Musyawarah Provinsi;
f. Musyawarah Provinsi Luar Biasa;
g. Musyawarah Kabupaten/Kota;
h. Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa;
i. Musyawarah Kecamatan;
j. Musyawarah Kecamatan Luar Biasa.
(2) Rapat-rapat organisasi PWRI terdiri atas:
a. Rapat Kerja Nasional PWRI;
b. Rapat Pengurus Besar Harian atau Pleno;
c. Rapat Kerja Organisasi Pensiunan Instansi Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian serta BUMN;
d. Rapat Pengurus Harian atau Pleno Organisasi Pensiunan Instansi Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian serta BUMN;
e. Rapat Kerja Provinsi;
f. Rapat Pengurus Provinsi Harian atau Pleno;
g. Rapat Kerja Kabupaten/Kota;
h. Rapat Pengurus Kabupaten/Kota Harian atau Pleno;
i. Rapat Pengurus Kecamatan Harian atau Pleno.
(3) Disamping musyawarah dan rapat sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) terdapat:
a. Rapat Koordinasi;
b. Forum Musyawarah antara Pengurus Besar PWRI dengan Organisasi Pensiunan Instansi Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian serta BUMN.

BAB XIV
KEUANGAN

Pasal 31
(1) Sumber keuangan organisasi PWRI diperoleh dari:
a. Uang pangkal dan iuran anggota;
b. Uang iuran insidental;
c. Sumbangan yang tidak mengikat;
d. Bantuan dana dari pemerintah atau instansi;
e. Usaha lain yang sah.
(2) PWRI sebagai organisasi memiliki harta kekayaan, baik harta bergerak maupun tidak bergerak;
(3) Perbendaharaan organisasi dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
(4) Pengelolaan harta kekayaan dan keuangan organisasi PWRI yang meliputi pengurusan dan pertanggungjawaban keuangan, dipertanggungjawabkan pada tingkat Pengurus PWRI masing-masing sebagai berikut :
a. Pengurus Besar PWRI, merupakan pimpinan organisasi tingkat nasional;
b. Pengurus PWRI Organisasi Pensiunan Instansi Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian serta BUMN, merupakan pimpinan organisasi Pensiunan Instansi Kementerian dan Lembaga Pemerintah non Kementerian serta BUMN;
c. Pengurus PWRI Provinsi, merupakan pimpinan organisasi tingkat Provinsi;
d. Pengurus PWRI Kabupaten/Kota, merupakan pimpinan organisasi tingkat Kabupaten atau Kota;
e. Pengurus PWRI Kecamatan, merupakan pimpinan organisasi tingkat Kecamatan.

BAB XV
PERWAKILAN DALAM HUKUM

Pasal 32
(1) Pengurus Besar mewakili PWRI di dalam dan di luar pengadilan serta berhak melakukan segala tindakan hukum sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
(2) Anggota Pengurus Besar baik sendiri atau bersama-sama, atas keputusan Pengurus Besar, dapat mewakili Pengurus Besar di dalam dan di luar pengadilan;
(3) Perwakilan PWRI di dalam dan di luar pengadilan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2), apabila mengenai persoalan yang khusus menyangkut PWRI Provinsi, PWRI Kabupaten/Kota, PWRI Kecamatan, PWRI Organisasi Pensiunan Instansi atau PWRI Organisasi Pensiunan Instansi SKPD tertentu, langsung dilakukan oleh Pengurus Provinsi, Pengurus Kabupaten/Kota atau Pengurus PWRI Organisasi Pensiunan Instansi atau Pengurus PWRI Organisasi Pensiunan Instansi SKPD yang bersangkutan.
(4) Dalam hal Pengurus PWRI Provinsi, Pengurus PWRI Kabupaten/Kota, Pengurus PWRI Organisasi Pensiunan Instansi dan Pengurus PWRI Organisasi Pensiunan Instansi SKPD memerlukan bantuan dan penanganan oleh Pengurus Besar PWRI, maka Pengurus PWRI Provinsi, Pengurus PWRI Kabupaten/Kota, Pengurus PWRI Organisasi Pensiunan Instansi atau Pengurus Organisasi Pensiunan Instansi SKPD mengajukan permintaan kepada Pengurus Besar PWRI.

BAB XVI
P E M B U B A R A N

Pasal 33
(1) Pembubaran PWRI hanya dapat dilakukan atas keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa yang khusus diadakan untuk maksud itu, dan daftar hadir ditandatangani oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta rapat (kuorum), serta disetujui oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah suara peserta rapat yang berhak dan menandatangani daftar hadir.
(2) Jika sekurang-kurangnya satu jam setelah waktu pembukaan Musyawarah Nasional Luar Biasa yang ditetapkan kuorum sebagaimana tersebut pada ayat (1) belum tercapai, maka pembukaan Musyawarah Nasional Luar Biasa ditunda paling lama duapuluh empat jam, dan Musyawarah Nasional Luar Biasa dianggap sah tanpa mengindahkan kuorum yang dimaksud.
(3) Apabila Musyawarah Nasional Luar Biasa sebagaimana tersebut pada ayat (1) atau ayat (2) memutuskan untuk membubarkan PWRI, maka keputusan tersebut menentukan pula organisasi atau badan sosial yang akan menerima sisa harta benda milik PWRI setelah dikurangi dengan kewajibannya.

BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 34
(1) Segala ketentuan organisasi yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini, dinyatakan tidak berlaku.
(2) Dengan berlakunya Anggaran Dasar ini, maka kepada seluruh tingkatan kepengurusan dan anggota, agar mempedomani dan melaksanakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar ini.
(3) Perubahan Anggaran Dasar hanya dilakukan atas Keputusan Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa, berdasarkan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah suara peserta Rapat yang berhak dan menandatangani daftar hadir.
(4) Bilamana ada kesangsian tentang suatu ketentuan dalam Anggaran Dasar, hanya Pengurus Besar yang berhak memberikan penafsiran.

BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 35
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2) Penetapan tentang Anggaran Rumah Tangga dilakukan oleh Pengurus Besar PWRI.

Pasal 36
Anggaran Dasar PWRI ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sejarah kelahiran PWRI

  Home Artikel Berita Umum Berita PWRI Profile Organisasi PWRI HUT PWRI ke-60 SIGN IN Welcome! Log into your account your username your pass...